PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan dan kelangkaan BBM yang dikeluhkan masyarakat. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, pemilik SPBU, Polda Babel, dan Pemerintah Provinsi Babel, Kamis (29/10/2026), disepakati tiga langkah strategis untuk membenahi distribusi BBM di Pulau Bangka dan Belitung.
Tiga langkah tersebut meliputi perpanjangan jam operasional SPBU, pendataan subpenyalur BBM bersubsidi, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap SPBU yang terhubung langsung dengan kepolisian.
RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota DPRD Babel. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mencari solusi konkret atas persoalan distribusi BBM yang telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Usai rapat, Didit menyampaikan bahwa perpanjangan jam operasional SPBU menjadi salah satu kesepakatan penting untuk mengurai antrean kendaraan. Usulan tersebut disampaikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel dengan mempertimbangkan kondisi keamanan masing-masing wilayah.
Untuk SPBU di kawasan perkotaan, jam operasional diusulkan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Sementara SPBU di wilayah yang dinilai rawan diusulkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian setempat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan aman dan tertib.
"Perpanjangan jam operasional ini diharapkan dapat mengurai antrean. Jadi, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mendapatkan BBM dan tidak menumpuk pada jam-jam tertentu," ujar Didit.
Langkah kedua, DPRD Babel mendorong pemerintah provinsi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan pendataan subpenyalur BBM di seluruh kabupaten/kota. Pendataan ini dinilai penting karena hingga saat ini belum tersedia data lengkap mengenai jumlah dan sebaran subpenyalur yang dapat membantu masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.
Didit meminta Disperindag segera mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, termasuk berdasarkan wilayah kecamatan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan dan pemerataan akses BBM hingga ke wilayah yang jauh dari SPBU.
Menurutnya, keberadaan subpenyalur menjadi salah satu solusi untuk menjawab persoalan harga BBM yang masih dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, di sejumlah tempat harga BBM dilaporkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter. Kondisi tersebut tentu memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat aktivitas ekonomi.
"Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga yang seharusnya. Kita ingin distribusinya tertata, aksesnya lebih mudah, dan masyarakat tidak lagi terbebani dengan harga yang terlalu tinggi," tegasnya.
Sementara itu, langkah ketiga adalah mendorong pemasangan CCTV di setiap SPBU yang terkoneksi langsung dengan pihak kepolisian. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat memantau aktivitas penyaluran BBM, mencegah penyimpangan, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Didit menegaskan, masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM sesuai kebutuhan. Namun, penyalurannya harus mengikuti aturan dan berlangsung tertib agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat lainnya.
Terkait persoalan harga BBM di tingkat pengecer, Didit menjelaskan bahwa pembahasannya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan melalui peraturan gubernur terkait pembatasan harga eceran tertinggi (HET). Namun, kebijakan tersebut mendapat koreksi dari pihak terkait sehingga DPRD masih menunggu laporan dan kejelasan tindak lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Babel akan melakukan kajian terhadap persoalan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut bersama Pertamina, kepolisian, dan pemerintah daerah. DPRD tidak ingin persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM terus berulang tanpa penyelesaian nyata.
Melalui tiga langkah strategis ini, DPRD Babel berharap pelayanan SPBU semakin optimal, distribusi BBM bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran, serta masyarakat di Pulau Bangka dan Belitung dapat memperoleh BBM secara mudah, aman, dan dengan harga yang sesuai ketentuan
