PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan kepada perusahaan kelapa sawit agar segera menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama para pemangku kepentingan, Kamis (23/4/2026), sebagai respons atas keluhan petani terkait rendahnya harga TBS di tingkat lapangan.
Sebelumnya, DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama masyarakat dan perwakilan petani pada Senin (20/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa sejumlah perusahaan masih membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram. Kondisi ini memicu keresahan petani yang kemudian disuarakan melalui Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Pasca audiensi, sejumlah perusahaan mulai merespons dengan menaikkan harga TBS di atas Rp3.000 per kilogram, sesuai harapan petani. Namun demikian, DPRD menemukan masih ada praktik pembelian di bawah harga tersebut. Didit menjelaskan bahwa perbedaan harga terjadi karena rantai distribusi, di mana pembelian di tingkat petani kerap dilakukan oleh pihak perantara seperti DO (Delivery Order) dan pengepul.
“DPRD meminta pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harga. Tapi faktanya, harga itu dibeli di tingkat pabrik, bukan langsung di petani. Di lapangan ada peran DO dan pengepul yang memengaruhi harga,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bangka Belitung. DPRD juga menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum penetapan harga TBS, yang dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya kesepakatan harga.
Didit mendorong pihak eksekutif agar melibatkan seluruh perusahaan sawit, perwakilan Apkasindo di setiap kabupaten, serta aparat penegak hukum dalam proses penentuan harga. Hal ini penting guna merumuskan batas harga minimal dan maksimal yang adil serta memiliki kekuatan hukum.
“Kita minta ada pandangan hukum, sehingga ketika harga sudah disepakati, siapa yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran, baik secara perdata maupun pidana. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam pengawasan juga diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel menginisiasi pembentukan tim terpadu pengawasan sawit yang melibatkan berbagai pihak, guna memastikan implementasi harga berjalan sesuai ketentuan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan para petani untuk menjaga kualitas TBS sesuai standar perusahaan. Menurut Didit, sinergi antara petani dan perusahaan sangat penting dalam menciptakan harga yang stabil dan berkeadilan.
“Perlu ada kemitraan antara petani sawit mandiri dan perusahaan. Bahkan perusahaan yang tidak memiliki kebun sekalipun tetap harus berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga sawit,” pungkasnya.
